ANGGARAN DASAR KELOMPOK NELAYAN MINA KEPITING
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA
DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Badan Usaha ini bernama ”Kelompok Nelayan Mina
Kepiting” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
2.
Kelompok Nelayan Mina Kepiting ini
berkedudukan di :
Kelurahan : Mayangan
Kecamatan : Mayangan
Kota
: Probolinggo
Propinsi : Jawa Timur
3.
Daerah Kerja Kelompok Nelayan Mina
Kepiting meliputi wilayah Republik Indonesia
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Azas Kelompok Nelayan Mina
Kepiting adalah Demokratis
2.
Visi Kelompok Nelayan Mina Kepiting adalah : Membangun masyarakat nelayan yang mandiri dan
sejahtera.
3.
Misi Kelompok Nelayan Mina
Kepiting adalah
a.
Melakukan
penangkapan ikan yang berkelanjutan.
b.
Melakukan
penangkapan yang ramah lingkungan
4.
Tujuan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting antara lain:
a.
Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.
Menjaga ketersediaan SDI dengan menggunakan alat tangkap
yang selektif dan ramah lingkungan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersifat
terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai
tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan
yang berkelanjutan dengan penggunaan alat tagkap yang selektif dan ramah
lingkungan.
2.
Dalam mencapai tujuannya Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
berperan sebagai :
a)
Motor penggerak ekonomi masyarakat
nelayan.
b)
Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan
yang ramah lingkungan.
c)
Penghubung anatara kaum berada dengan
kaum yang lemah
d)
Sarana pendidikan non formal untuk
mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang
terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
3.
Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Nelayan Mina Kepiting berfungsi :
a)
Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus
menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)
Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan
anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)
Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan
penegkapan ikan bagi setiap anggota.
d)
Mengembangkan kesempatan kerja.
e)
Memperkuat dan meningkatkan kualitas
lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk
mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Nelayan Mina Kepiting melakukan usaha-usaha dan kegiatan
sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi
Produktif (UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana
yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
(2) Memberikan pembiayaan
kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak,
aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis
pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana
sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam
ART.
(5) Mengelola
usaha tersebut secara
profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha
Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana
sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan
pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3)
Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima
pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa
mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4)
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara
sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
terdiri :
a)
Anggota kelompok yaitu amggota yang secara resmi terdaftar melalui
pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)
Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1.
Setiap anggota berhak :
a)
Mengajukan pendapat dan menyampaikan
usul
b)
Meminta laporan mengenai keadaan
keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
c)
Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
2.
Setiap anggota berkewajiban :
a)
Memajukan usaha-usaha Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
b) Menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
c) Mematuhi ketentuan yang ada di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta
peraturan khusus Kelompok
d) Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha
Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
e)
Wajib mengembangkan dan memelihara
kebersamaan atas azas kekeluargaan
f) Berusaha terus untuk mendalami,
menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip
utama Kelompok Nelayan Mina Kepiting
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus Kelompok Nelayan Mina
Kepiting dipilih dari
anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2. Pengurus dipilih untuk mewakili
seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan
kelembagaan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
3. Pengurus dipilih berdasarkan
kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
4.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3
tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.
Pengurus terdiri sekurang-kurangnya
satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengurus mempunyai kewajiban :
a)
Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
b)
Bertatanggungjawab atas pembukuan
keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara
tertib dan teratur.
c)
Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
d)
Menyelenggarakan rapat anggota
e)
Bertanggungjawab kepada rapat anggota,
dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun
keuangan.
f)
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)
Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina
Kepiting.mengadakan
Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2.
Pengurus mempunyai Hak :
a)
Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan
mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
b)
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran
Dasar.
Pasal 9
- Pengurus
tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat
diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat
anggota.
- Pengurus wajib memberikan
laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait
tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
Pasal 10
- Pengurus Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar
kerugian yang diderita Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian,
disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga
tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
- Pengurus Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian
tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
- Fungsi
pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
- Pengurus dapat menunjuk orang
atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek
sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting.
tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
- Dalam
menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep
ekonomi keadilan.
- Dalam rangka pencapaian visi,
misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai
pembina.
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1. Proses
pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Nelayan Mina Kepiting. dilakukan
oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.
Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk
Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau
lokasi Kelompok Nelayan Mina Kepiting
Pasal 13
Pendamping
berkewajiban :
a) Memotivasi pendirian dan
pengembangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)
Membina para Anggota, baik dari aspek
ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c) Membantu Pengurus dan Pengeloa
membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting.
untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)
Membantu operasional Kelompok Nelayan Mina
Kepiting dengan harapan Kelompok Nelayan Mina Kepiting dapat berjalan
dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah,
mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping
mempunyai hak :
a) Malukan
internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
b) Dan tugas lain
yang berkaitan dengan Kelompok Nelayan Mina Kepiting apabila diminta
Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1. Rapat Anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya
dan atau seseuai dengan kesepakatan anggota.
2. Rapat pembentukan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
merupakan arap Anggota yang pertama.
3.
Rapat Anggota dilakukan atas dasr
undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.
Rapat Anggota dapat dilakukan dengan
mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.
Setiap keputusan dalam Rapat anggota
diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang
hadir di dalam rapat
Pasal 15
Rapat
Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)
Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal
ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis
kepada Anggota.
b)
Apabila yang terdapat dalam 2 dalam
pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan
telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap
sah adanya.
c)
Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.
Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen
dan usaha
3.
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengurus.
4. Rencana kerja, anggaran pendapatan
dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
5.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
Pasal 16
Rapat
Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting.dapat dihadiri oleh intansi Pembina
terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 17
1.
Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman
kelompok
2.
Modal Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)
Simpanan Pokok
b)
Simpanan Wajib
c)
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
(hibah)
3.
Dana pinjaman bersumber dari :
a)
Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan
Anggota
b)
Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)
Perorangan, Bank dan lembaga keuangan
lainnya
d)
Sumber-sumber lainnya yang sah dan
halal
BAB XIII
OPERASIONAL
Pasal 18
1.
Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
pada setiap bulannya.
BAB XIV
PEMBUKUAN
Pasal 19
1.
Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok
Nelayan Mina
Kepiting ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang
lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pembukuan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.
Paling lambat dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 20
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan oleh rapat Anggota
2. Demikian Anggaran Dasar ini ditanda
tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan
Unit Simpan Pinjam Kelompok Nelayan Mina Kepiting pada tanggal 3 Maret 2012
3.
Bilamana terjadi perubahan terhadap
anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran sdasar dan
disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah
terjadinya perubahan.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
1.
Anggaran dasar ini berlaku sejak
ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Demikian anggaran dasar ini ditanda
tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
pada tanggal 21-2- 2012
Anggota Pendiri
No
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
Subaktiyono
|
Jl. Ikan Hiu II/26 kel. Mayangan Kec.
Mayangan.
|
1
|
|
2
|
Ahmad Bisyri
H.M
|
Jl. Wijaya Kusuma VII kel. Sukabumi
Kec. Mayangan
|
2
|
|
3
|
Ribut Redjeki
M.U
|
Jl.Ikan Hiu IV No. 7 kel. Mayangan
Kec. Mayangan
|
3
|
|
4
|
Rusdianto
|
Jl. Priksaan 6 Klinci Kel. Kebonsari
Kec.Kanigaran
|
4
|
|
5
|
Misnayu
|
Jl. Ikan Tongkol
|
5
|
|
6
|
Abu Asan
|
Jl. Ikan Tongkol
|
6
|
|
7
|
Abd. Karim
|
Jl. Ikan Hiu No. 39
|
7
|
|
8
|
Asmo
|
Jl. Ikan Tongkol
|
8
|
|
9
|
Samad
|
Jl. Ikan Tongkol
|
9
|
|
10
|
Drais
|
Jl.Ikan Tongkol No. 26
|
10
|
|
11
|
Gatot Abd.Rohim
|
Jl. Ikan Tongkol
|
11
|
|
12
|
Seneto
|
Jl. Ikan Tongkol
|
12
|
|
13
|
Mali
|
Jl. Ikan Banyar
|
13
|
|
14
|
H. Janarwi
|
Jl. Ikan Banyar
|
14
|
|
15
|
Supa,at
|
Jl. Malik Ibrahim kel. Kebonsari
Wetan
|
15
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK MINA KEPITING
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Kelompok
Nelayan Sumber
Rejeki Jaya. terdiri dari 12 Orang Anggota.
Pasal 2
Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting.
diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan
formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.
Dalam waktu selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi
jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2. Setiap calon anggota baru dapat
dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia
telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
3.
Setiap anggota harus mengikuti secara
aktif acara pembinaan anggota.
4. Setiap anggota harus menghadiri
setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Nelayan Mina Kepiting untuk anggota.
5.
Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan
sukarela pada Kelompok Nelayan Mina Kepiting.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota pendiri berhak untuk :
a)
memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Nelayan Mina
Kepiting .
b)
memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu
anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)
Mengeluarkan pendapat, baik lisan
maupun tulisan.
d)
Memperoleh kesejahteraan dan
perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)
Anggota pendiri dapat menggelar rapat
istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan
pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
2.
Kewajiban Anggota kelompok yaitu:
a) Berpartisipasi aktif dalam memajukan
usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)
Menghadiri rapat yang dipandang perlu
diadakan pengurus.
c) Mengikuti secara aktif program Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)
Mematuhi dan melaksanakan semua
peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 4
1.
Kelompok dapat membentuk kelompok usaha
agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.
Kelompok usaha membantu peningkatan
kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.
Kelompok usaha memeilih ketua dan
menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.
Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh
pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting
BAB IV
PENGURUS
Pasal 5
Pengurus Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh
anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
Pasal 6
1.
Pengambilan keputusan pengurus harus
dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang
telah menetapkan :
a)
pembagian tugas/pekerjaan
b)
memeberikan wewenang kepada paling
tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.
Setiap anggota pengurus yang
berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan
alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah
meninggalkan jabatannya.
3.
Setiap lowongan dalam keanggotaan
pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang
masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang
selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 7
1.
Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola
kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab
kepada rapat anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting, atas pelaksanaan kebijakan-
kebijakan yang telah digariskannya,
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1.
Pembinaan ke Kelompok Nelayan Mina Kepiting adalah pembinaan
kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi,
misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2.
Pembinaan internal dalam bentuk
pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)
pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting .
b)
pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting .
c)
memberikan penerangan pada khalayak
ramai
3.
mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental
yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang
mulia bagi Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting dan masyarakat di lingkungan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
Pasal 9
1.
Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola
dilaksanakan dengan cara :
a)
mendiskusikan secara rinci setiap
laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam
sebulan.
b)
laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan
dan laporan tahunan.
c)
Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan
sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)
Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan
kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap
penting bagi kelompok terebut.
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 10
Jabatan secara
hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1. KETUA : menjalankan tugas-tugas
memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara
anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta
surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Nelayan Mina
Kepiting,
khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip
utama Kelompok Nelayan Mina Kepiting.
2. WAKIL KETUA ; menjalankan
tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan
melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.
BENDAHARA : memberikan catatan- catatan
keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai
situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4. SEKRETARIS : bertugas membuat serta
memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan
rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada
anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5. Jabatan Pengurus berlaku selama 3
tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan
berturut-turut.
BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 11
Modal Kelompok Nelayan Mina
Kepiting terdiri dari :
a) Simpanan Pokok Khusus adalah
simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
b) Besarnya Simpanan Pokok adalah
sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c) Simpanan Wajib adalah simpanan yang
harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai
kesepakatan Rapat Anggota
d)
Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,- per bulan
e) Hibah adalah pemberian segala bentuk
kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
f)
Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan
Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
1.
Perubahan anggaran Rumah Tangga ini
hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam
Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Perubahan terhadap ART dapat
dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.
Kelompok Nelayan Mina Kepiting menyimpan buku amandemen/perubahan
terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja
yang mendapat ijin untuk itu.
Ditetapkan
dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Kelurahan Mayangan
Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo
Propinsi Jawa Timur
Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Nelayan Mina
Kepiting
Ketua, Sekretaris,
( SUBEKTIYONO ) ( .................................. )
KUB Mina Kepiting.. Tingkatkan terus Administrasi kelompok dan keuangan.. smoga mjdi kelompok yg lebih baik > PPTK <
BalasHapusSemangat... Smoga KUB Mina Kepiting bisa memotivasi KUB Perikanan Tangkap yang lain...
BalasHapus