Selasa, 07 Agustus 2012

Foto Kegiatan KUB Mina Kepiting



 kegiatan kunjungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo ke KUB Mina Kepiting





Foto bersama anggota kelompok selepas kerja bakti bersih pantai



gotong royong anggota UKB Mina Kepiting 



gotong royong anggota UKB Mina Kepiting



gotong royong anggota UKB Mina Kepiting



Perbengkelan milik KUB Mina Kepiting



Perbengkelan milik KUB Mina Kepiting



Perbengkelan milik KUB Mina Kepiting



kegiatan KUB Mina Kepiting untuk pembuatan rumpon



kegiatan KUB Mina Kepiting untuk pembuatan rumpon

Setifikat Kegiatan Pelatihan yang pernah diikuti


Lambang/Logo KUB MIna Kepiting


ADART KUB Mina Kepiting Kota Probolinggo


ANGGARAN DASAR KELOMPOK NELAYAN MINA KEPITING


 BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU

Pasal 1 
1.        Badan Usaha ini bernama ”Kelompok Nelayan Mina Kepiting” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Nelayan Mina Kepiting
2.        Kelompok Nelayan Mina Kepiting ini berkedudukan di :
Kelurahan             : Mayangan
Kecamatan           : Mayangan
Kota                     : Probolinggo
Propinsi                 : Jawa Timur
3.        Daerah Kerja Kelompok Nelayan Mina Kepiting meliputi wilayah Republik Indonesia
  
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN

 Pasal 2
1.        Azas Kelompok Nelayan Mina Kepiting adalah Demokratis
2.        Visi Kelompok Nelayan Mina Kepiting  adalah : Membangun  masyarakat nelayan yang mandiri dan sejahtera.
3.        Misi Kelompok Nelayan Mina Kepiting adalah
a.      Melakukan penangkapan ikan yang berkelanjutan.
b.     Melakukan penangkapan yang ramah lingkungan
4.        Tujuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting antara lain:
a.    Mewujudkan kesejahteraan anggota kelompok.
b.    Menjaga ketersediaan SDI dengan menggunakan alat tangkap yang selektif dan ramah lingkungan.

BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.        Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengembangan masyarakat untuk mendukung penangkapan yang berkelanjutan dengan penggunaan alat tagkap yang selektif dan ramah lingkungan.
2.        Dalam mencapai tujuannya Kelompok Nelayan Mina Kepiting berperan sebagai :
a)         Motor penggerak ekonomi masyarakat nelayan.
b)        Ujung tombak pelaksanaan sistem penangkapan yang ramah lingkungan.
c)         Penghubung anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
d)        Sarana pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. 
3.        Dalam rangka mencapai tujuannya, Kelompok Nelayan Mina Kepiting berfungsi :
a)         Meningkatkan kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan amanah (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
b)        Mengorganisir dan memobilisasi kegiatan anggota sehingga menjadi bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
c)         Mengukuhkan dan meningkatkan kemampuan penegkapan ikan bagi setiap anggota.
d)        Mengembangkan kesempatan kerja.
e)         Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
  

BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Kelompok Nelayan Mina Kepiting melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting
(2) Memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak, aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)



B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5 
Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting terdiri :
a)        Anggota kelompok yaitu  amggota yang secara resmi terdaftar melalui pengurus kelompok yang telah ditunjuk.
b)        Anggota kelompok yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang diperuntukan bagi kesejahteraan anggota kelompok

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 Pasal 6
1.        Setiap anggota berhak :
a)    Mengajukan pendapat dan menyampaikan usul
b)   Meminta laporan mengenai keadaan keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
c)    Memperolaeh pelayanan usaha-usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting
2.        Setiap anggota berkewajiban :
a)    Memajukan usaha-usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)   Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
c)    Mematuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Kelompok
d)   Berpartisipasi dalam kegaiatan usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting
e)    Wajib mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas azas kekeluargaan
f)    Berusaha terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Nelayan Mina Kepiting
  
BAB VII
PENGURUS

 Pasal 7 
1.    Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting dipilih dari anggota pendiri melalui mekanisme Rapat anggota.
2.    Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
3.    Pengurus dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya Kelompok Nelayan Mina Kepiting
4.    Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.
5.    Pengurus terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu orang Bendahara. 
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 8
1.        Pengurus mempunyai kewajiban :
a)         Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)        Bertatanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c)         Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Kelompok Nelayan Mina Kepiting
d)        Menyelenggarakan rapat anggota
e)         Bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan.
f)         Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Nelayan Mina Kepiting, serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
g)        Pengurus bersama pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting.mengadakan Kajian Ruhiyah dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala. 
2.        Pengurus mempunyai Hak :
a)         Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna mensukseskan program dan perkembangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar.


Pasal 9
  1. Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
  2. Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting


Pasal 10 
  1. Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung selain membayar kerugian yang diderita Kelompok Nelayan Mina Kepiting, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja, juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
  2. Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting tidak menanggung secara bersama berkaitan dengan kerugian, bila kerugian tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
  
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA

Pasal 11 
  1. Fungsi pengawasan dilaksanakan oleh pengurus dan instansi yang terkait dengan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
  2. Pengurus dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting. tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
  3. Dalam menunjuk pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi keadilan.
  4. Dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Kelompok Nelayan Mina Kepiting yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau lembaga sebagai pembina.
  
BAB X
PENDAMPINGAN
Pasal 12
1.      Proses pendirian dan pelaksanaan operasional Kelompok Nelayan Mina Kepiting. dilakukan oleh Penyuluh Perikanan sebagai pendamping.
2.      Dalam hal pendampingan, Penyuluh Perikanan dapat menunjuk Penyelia Mitra sebagai koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Kelompok Nelayan Mina Kepiting
Pasal 13
Pendamping berkewajiban :
a)      Memotivasi pendirian dan pengembangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)      Membina para Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
c)      Membantu Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting. untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang.
d)     Membantu operasional Kelompok Nelayan Mina Kepiting dengan harapan Kelompok Nelayan Mina Kepiting dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).

Pendamping mempunyai hak :
a)      Malukan internal audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)      Dan tugas lain yang berkaitan dengan Kelompok Nelayan Mina Kepiting apabila diminta Kelompok Nelayan Mina Kepiting
  
BAB XI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
1.    Rapat Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya dan atau seseuai dengan kesepakatan anggota.
2.    Rapat pembentukan Kelompok Nelayan Mina Kepiting merupakan arap Anggota yang pertama.
3.    Rapat Anggota dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus kelompok.
4.    Rapat Anggota dapat dilakukan dengan mengundang instansi pembina terkait sebagai fasilitator dan yang lainnya
5.    Setiap keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
  




Pasal 15
 Rapat Anggota sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
a)        Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
b)        Apabila yang terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
c)        Setiap Anggota memiliki satu suara.
d)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.    Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.    Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4.    Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting
5.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Penggabungan, Peleburan dan pembubaran Kelompok Nelayan Mina Kepiting

Pasal 16
Rapat Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting.dapat dihadiri oleh intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan Kelompok Nelayan Mina Kepiting

BAB XII
SUMBER DANA

Pasal 17
1.        Sumber dana Kelompok Nelayan Mina Kepiting.terditri atas modal kelompok dan pinjaman kelompok
2.        Modal Kelompok Nelayan Mina Kepiting bersumber dari :
a)         Simpanan Pokok
b)        Simpanan Wajib
c)         Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat (hibah)
3.        Dana pinjaman bersumber dari :
a)         Simpanan-simpanan Sukarela/Tabungan Anggota
b)        Dana Penyertaan dari Pemerintah
c)         Perorangan, Bank dan lembaga keuangan lainnya
d)        Sumber-sumber lainnya yang sah dan halal 

BAB XIII
OPERASIONAL

Pasal 18
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional Kelompok Nelayan Mina Kepiting, diambil dari hasil pendapatan/modal yang diperoeh Kelompok Nelayan Mina Kepiting pada setiap bulannya.

BAB XIV
PEMBUKUAN

Pasal 19
1.    Segala jenis usaha maupun kekayaan Kelompok Nelayan Mina Kepiting ini harus dibukukan sesuai dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.    Pembukuan Kelompok Nelayan Mina Kepiting dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir pada bulan 31 Desember
3.    Paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum Anggota.


BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasl 20
1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2.    Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Kelompok Nelayan Mina Kepiting pada tanggal 3 Maret 2012
3.    Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.







BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

1.    Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.    Demikian anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh dalam rapat pembentukan Kelompok Nelayan Mina Kepiting pada tanggal 21-2- 2012
Anggota Pendiri

No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
Subaktiyono
Jl. Ikan Hiu II/26 kel. Mayangan Kec. Mayangan. 
1

2
Ahmad Bisyri H.M
Jl. Wijaya Kusuma VII kel. Sukabumi Kec. Mayangan

2
3
Ribut Redjeki M.U
Jl.Ikan Hiu IV No. 7 kel. Mayangan Kec. Mayangan
3

4
Rusdianto
Jl. Priksaan 6 Klinci Kel. Kebonsari Kec.Kanigaran

4
5
Misnayu
Jl. Ikan Tongkol
5

6
Abu Asan
Jl. Ikan Tongkol

6
7
Abd. Karim
Jl. Ikan Hiu No. 39
7

8
Asmo
Jl. Ikan Tongkol

8
9
Samad
Jl. Ikan Tongkol
9

10
Drais
Jl.Ikan Tongkol No. 26

10
11
Gatot Abd.Rohim
Jl. Ikan Tongkol
11

12
Seneto
Jl. Ikan Tongkol

12
13
Mali
Jl. Ikan Banyar
13
14
H. Janarwi
Jl. Ikan Banyar
14
15
Supa,at
Jl. Malik Ibrahim kel. Kebonsari Wetan
15




ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK MINA KEPITING
  
BAB I
KEANGGOTAAN
 Pasal 1
Anggota Kelompok Nelayan Sumber Rejeki Jaya. terdiri dari 12 Orang Anggota.

Pasal 2
 Permohonoan untuk menjadi anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting. diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
1.    Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
2.    Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simapanan wajib.
3.    Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
4.    Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Kelompok Nelayan Mina Kepiting untuk anggota.
5.    Setiap anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Kelompok Nelayan Mina Kepiting. 
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3 
1.        Anggota pendiri berhak untuk :
a)         memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola Kelompok Nelayan Mina Kepiting .
b)        memberikan suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan.
c)         Mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
d)        Memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
e)         Anggota pendiri dapat menggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri. 
2.        Kewajiban Anggota kelompok yaitu:  
a)      Berpartisipasi aktif dalam memajukan usaha Kelompok Nelayan Mina Kepiting, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b)      Menghadiri rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
c)      Mengikuti secara aktif program Kelompok Nelayan Mina Kepiting, terutama dalam peningkatan sumberdaya insani.
d)     Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
  
BAB III
KELOMPOK USAHA

Pasal 4
1.    Kelompok dapat membentuk kelompok usaha agar dapat meningkatkan permodalan kelompok.
2.    Kelompok usaha membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
3.    Kelompok usaha memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
4.    Pembentukan anggota kelompok usaha harus disahkan oleh pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting

BAB IV
PENGURUS
 Pasal 5
Pengurus Kelompok Nelayan Mina Kepiting, pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan segala kegiatan Kelompok Nelayan Mina Kepiting, 
Pasal 6
1.        Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
a)    pembagian tugas/pekerjaan
b)   memeberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.        Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.        Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.

Pasal 7
1.        Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus, pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting, atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah digariskannya, 

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 8
1.        Pembinaan ke Kelompok Nelayan Mina Kepiting adalah pembinaan kepada anggota sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama Kelompok Nelayan Mina Kepiting serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
2.        Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota yang diberikan meliputi :
a)         pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting .
b)        pendidikan dan penyuluhan bagi Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting .
c)         memberikan penerangan pada khalayak ramai
3.        mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting dan masyarakat di lingkungan Kelompok Nelayan Mina Kepiting 
Pasal 9
1.        Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a)         mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kelompok, minimum sekali dalam sebulan.
b)        laporan Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c)         Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d)        Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, dan laporan lain yang danggap penting bagi kelompok terebut.
  
BAB VI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 10
Jabatan secara hak dan kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1.    KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina dan ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Kelompok Nelayan Mina Kepiting, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART Kelompok Nelayan Mina Kepiting, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama Kelompok Nelayan Mina Kepiting.
2.    WAKIL KETUA ; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban KETUA.
3.    BENDAHARA : memberikan catatan- catatan keuangan, memverifikasi dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan,.
4.    SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
5.    Jabatan Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.

BAB VII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 11
Modal Kelompok Nelayan Mina Kepiting terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para anggota pada tahap awal pengembangan pendirian Kelompok Nelayan Mina Kepiting
b)      Besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 10.000,- sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
c)      Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota dalam waktu 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat Anggota
d)     Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000,-   per bulan
e)      Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk Kelompok Nelayan Mina Kepiting
f)       Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.

   
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12
1.        Perubahan anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus diadakan untuk itu.
2.        Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3.        Kelompok Nelayan Mina Kepiting menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu.



 Ditetapkan dalam rapat anggota,
Pada Tanggal ....................
Kelurahan Mayangan
Kecamatan Mayangan
Kota Probolinggo
Propinsi Jawa Timur


Atas Nama seluruh Anggota Kelompok Nelayan Mina Kepiting

              Ketua,                                                                                               Sekretaris,


  
  ( SUBEKTIYONO )                                                                           ( .................................. )